Badran SSos
LANGARA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan tahun 2020 belum bisa dipastikan terselenggara, itu akibat dari wabah virus Corona disease atau Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) misalnya, masih menunggu petunjuk teknis tahapan pelaksanaan terbaru terkait dengan penundaan Pilkada tersebut.
Demikian disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konkep Badran SSos via WhatsApp, Rabu (28/4/2020). Katanya meski tahapan terhenti, namun staf dan Komisioner tetap berkantor.
"Belum ada Juknis terbaru, kita masih menunggu rapat kerja antara Pemerintah, DPR, dan KPU yang direncanakan bulan Juni 2020. Wacana Pilkada 9 Desember 2020 juga itu belum final, karena kemarin baru sebatas Rapat Dengar Pendapat," jelasnya.
Meski demikian sambungnya, staf dan Komisioner tetap berkantor seperti biasa, hanya saja jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sekretariat KPU diperpendek, sampai batas jam 12.00 WITA.
"Tidak ada aktifitas, hanya jam berkantor tetap dilaksanakan, kalau honorer tidak diwajibkan. Sementara ASN sama dengan PNS lainnya yang ada di lingkup Pemerintah Konkep, jam kerjanya hanya sampai jam 12 siang," singkatnya mengakhiri percakapan. (r2/b/aji)