pilkada

Soal Jadwal Pilkada, KPU Konkep Tunggu Arahan KPU RI

Rabu, 15 April 2020 | 21:38 WIB
Iskandar. Foto: Karim/Rakyat Sultra

-
Iskandar. Foto: Karim/Rakyat Sultra   LANGARA - Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mengalami penundaan berdasarkan rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bergeser 9 Desember 2020, namun tahapan pelaksanaan sampai sekarang masih berstatus dihentikan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyampaikan bahwa tahapan Pilkada masih ditunda sampai ada petunjuk resmi dari KPU RI. "Terkait tahapan, kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI," jelas Ketua KPUD Konkep Iskandar saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (15/4/2020) malam. Soal panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dibentuk awal lalu dibekukan, apa kah dibentuk kembali atau bagaimana, Iskandar enggan berspekulasi. Katanya pihaknya masih mengacu pada SK penundaan tahapan. "Kami masih mengacu pada Surat Keputusan KPU RI terkait penundaan tahapan Pilkada 2020, karena sampai saat ini belum ada instruksi terbaru terkait petunjuk pelaksanaan Pilkada," katanya. Sekarang pihaknya sementara menunggu petunjuk teknis (Juknis) terbaru sebagai salah satu pedoman pelaksanaan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. "Kami juga masih menunggu petunjuk terbaru dalam bentuk juknis nanti," singkatnya. (r2/b/aji)

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB