pilkada

Satker dan PPK Dipanggil , Ombudsman Telusuri Dugaan Manipulasi Tender Proyek

Jumat, 12 Agustus 2016 | 10:12 WIB

KENDARI - Keseriusan Ombudsman Perwakilan Sultra menelusuri dugaan manipulasi tender proyek pekerjaan pembangunan jalan pemuda Kolaka dengan total anggaran sekitar Rp 36 miliar yang berasal dari APBN mulai diperlihatkan.

Keseriusan dibuktikan dengan keluarnya surat panggilan kepada Kepala Satker Ir Syaiful Rijal MSi dan PPK Edison Tandungan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan PT Rekayasa Semesta Utama. Dalam surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat (12/8) hari ini, terlapor juga diminta untuk membawa dokumen yang terkait dengan substansi pelelangan.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra, Aksa SE mengatakan, salah satu substansi yang akan ditelusuri adalah dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh Satker dan PPK dalam proses pelelangan yang dilakukan Pokja hingga semua proses pelelangan tersebut dinyatakan gagal padahal sudah ada pemenangnya.

Menurut dia, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) telah dinyatakan proses tender bisa dibatalkan apabila ada beberapa kesalahan atau pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen atau persekongkolan. Oleh karena itu dalam proses klarifikasi akan dilihat apakah alasan pembatalan atau gagal lelang yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Satker dan PPK telah memenuhi syarat atau tidak.

Pada kesempatan itu, Aksah berjanji untuk melakukan klarifikasi sampai tuntas dan apabila terbukti ada dugaan permainan maka pihaknya akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan. “Meskipun belum ada kerugian negara dalam proses tersebut tetapi apabila ditemukan permainan dan alasan yang tidak cukup kuat atas pembatalan itu, kami akan rekomendasikan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Sementara pihak PT Rekayasa Semesta Utama sebagai pelapor dan sebagai pihak yang merasa dirugikan mengatakan akan terus mengawal dan menuntut keadilan atas tindakan yang dilakukan Satker, PPK dan pihak-pihak terkait. Bahkan saat ini pihak PT Rekayasa Semesta Utama telah melaporkan pembatalan hasil lelang itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta.

Sementara Kepala Satket, Ir Syaiful Rijal MSi yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pembatalan dilakukan karena hasil pelelangan yang dilakukan Pokja tidak memenuhi persyaratan dan hal itu dibenarkan oleh Keppres. Namun sayangnya persyaratan yang tidak terpenuhi tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

“Soal alasan itu nanti kami jelaskan kepada Ombusdman saat kami memberikan klarifikasi," jelasnya singkat sambil mengatakan kalau panggilan itu sudah diterima. (r3/b/din)

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB