pilkada

MK Kabulkan Sebagian Perkara PHPUKADA Kabupaten Boven Digoel

Senin, 24 Februari 2025 | 11:03 WIB
Sidang di MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.

Berikut keputusan MK dengan nomor 260/PHPU.BUP/XXIII/2025,

Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel nomor 433 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2024 tertanggal 07 Desember 2024.

Menyatakan diskualifikasi calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) daro kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Diegoel tahun 2024.

Menyatakan batal keputusan KPU Boven Digoel nomor 287 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon pserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2024, tanggal 22 September 2024 dan keputusan KPU Boven Digoel nomor 288 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2024 tanggal 23 September 2024.

Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang dikuti oleh Athansius Koknak - Basri Muhamadiah, Yakob Weremba - Suharto, Hengki Yaluwo - Melkior Okaibob; dan pasangan calon baru yang diajukan olen partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB