pilkada

Gugatan Sengketa Pilkada Buteng Di MK, Berlanjut Di Pembuktian

Kamis, 6 Februari 2025 | 07:44 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.

Buton Tengah,Rakyatsultra.id-  Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) terpilih dipastikan akan tertunda untuk sementara waktu. Pasalnya, sengketa hasil perkara pemilihan umum (PHPU) Pilkada Buteng diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan.

Hal tersebut diungkapkan langsung hakim MK, Arief Hidayat yang digelar pada Rabu (5/2) malam. Ia menyatakan dari 48 perkara yang disidangkan, terdapat 6 perkara yang dilanjutkan pada sidang pembuktian lanjutan, salah satunya Kabupaten Buton Buteng dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025

"Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7-17 Februari tahun 2025. Untuk gilirannya akan disampaikan secara resmi panggilannya oleh kepaniteraan," ujarnya.

Lanjut Hakim Arief Hidayat menjelaskan dalam agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari masing-masing pihak, baik pemohon, termohon dan pihak terkait. Dan jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang.

Sementara itu, Ketua Hakim MK, Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak yang berperkara untuk menyiapkan diri, karena sidang pembuktian akan lebih kompleks dari sebelumnya.

"Untuk KPU dan Bawaslu selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk kelancaran sidang selanjutnya ke tahap pembuktian. Karena pembuktian pendalamannya lebih detail dan lebih komprehensif," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Buteng terdapat 2 calon. Diantaranya, Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1, Dr Azhari dan Adam Basan sebagai pihak terkait (pihak terkait) serta Paslon Nomor urut 2, La Andi dan Abidin sebagai pihak pemohon. (rud).

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB