pilkada

Pasca Putusan MK, Ruksamin dan Bahtiar Kembali Menguat Jelang Pendaftaran Pilgub Sultra

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:02 WIB


KENDARI, Rakyatsultra.id - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, figur seperti Dr. Ruksamin dan Dr. Bahtiar kembali menguat untuk maju Pilgub Sultra.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yaitu Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.


Jika daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki DPT 1.867.931 (sumber KPU Sultra) masuk kategori a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

"Melihat konfigurasi tersebut berdasarkan perolehan suara sah Pemilu DPRD Provinsi Sultra akan memungkinkan 5 pasang calon gubernur," ujar analis politik dari UMK Kendari, Andi Awaluddin Maruf.

Menurut dia,  melihat konstalasi politik nasional khususnya Partai Golkar dan masih ada beberapa parpol belum mengeluarkan B1 KWK,  peluang fgur  Ruksamin dan Bahtiar bisa muncul saat-saat akhir jelang pendaftaran di KPU Sultra, 27-29 Agustus 2024.

"Kalau figur ini bisa bersama, peluangnya cukup besar di Pilgub sultra 2024," katanya.

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB