Anwar Usman saat membacakan putusan pada sidang perkara Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (15/2/2021).
LANGARA - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) memasuki babak baru yakni pembacaan putusan sela atau putusan dissmissel pada perkara Nomor :07/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Senin (15/2/2021).
Berdasarkan sidang pendahuluan, sesuai keterangan pihak termohon, Bawaslu dan pihak terkait, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan pemohon tidak memiliki legal standing (tidak memenuhi syarat) sesuai ketentuan pasal 158 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 4 ayat 1 huruf b, PMK Nomor 6 Tahun 2020 yang membatasi selisih suara untuk mengajukan permohonan ke MK.
"Dengan ini menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," jelas Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Kata ia, keputusan itu diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang melibatkan Anwar Usman selaku Ketua, Aswanto, Wahidudin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P Sitompul masing-masing sebagai anggota.
Sementara itu Bupati Konkep terpilih, Ir H Amrullah MT saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa satu tahap sudah dilewati dengan keluarnya keputusan MK berdasarkan hasil sidang hari ini yang diikuti bersama wakilnya Andi Muh Lutfi SE MM.
"Kalau tanya perasaan kami berdua biasa saja, karena kita sangat yakin bahwa proses demokrasi yang telah kita laksanakan saya anggap itu elegan, hampir tidak ada masalah-masalah yang berarti dari proses Pilkada yang kita lakukan. Tadi dibuktikan dengan keputusan MK, tidak diproses," jelasnya.
Yang jelas katanya, dia dan Wakilnya Andi Muh Lutfi SE MM konsentrasi melaksanakan tugas-tugas pokok yang diamanahkan seluruh masyarakat Wawonii pada periode pertama.
"Insyallah diperiode pertama ini kami tuntaskan sampai dengan 17 Februari 2021. Dan di injuritime di masa akhir masa pengabdian kami ada agenda yang cukup besar, dan kita laksanakan dan Insaa Allah akan berlangsung hari ini, yaitu STQ tingkat kabupaten," katanya
Setelah itu lanjutnya mereka pamit sementara waktu sampai diputuskannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kapan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati depinitif periode ke dua setelah melalui proses pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020.
"Dari awal kami tidak ada kekhawatiran, tidak mungkinlah MK memutuskan lain, sementara perolehan suara saja cukup signifikan perbedaanya di atas 50 persen," katanya.
Karena itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Konkep untuk tidak berpolemik soal Pilkada yang lalu. Apalagi katanya sudah keluar putusan MK yang tidak memproses gugatan calon nomor urut empat itu.
"Mari kita rapatkan barisan untuk kita sama-sama konsentrasi sesuai tupoksi masing-masing. Kita bangun Konkep melangkah lebih jauh ke depan," pintanya. (r2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:39 WIB
Selasa, 13 Mei 2025 | 19:54 WIB
Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB
Senin, 24 Februari 2025 | 11:03 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 07:44 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:02 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 10:07 WIB
Jumat, 6 Desember 2024 | 10:30 WIB
Kamis, 5 Desember 2024 | 22:57 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 15:18 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 13:06 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 10:28 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 10:21 WIB
Kamis, 28 November 2024 | 11:19 WIB
Rabu, 27 November 2024 | 22:47 WIB
Senin, 25 November 2024 | 10:40 WIB
Senin, 25 November 2024 | 10:33 WIB
Minggu, 24 November 2024 | 18:48 WIB
Jumat, 22 November 2024 | 14:13 WIB
Jumat, 22 November 2024 | 14:11 WIB