Jumat, 28 Agustus 2026

Balon Bupati Wajib Patuhi Protokol Kesehatan saat Mendaftar

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 1 September 2020 | 18:34 WIB
Penyuluhan kerangka hukum Pilkada serentak tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, di balai desa Laamoluo Kecamatan Wawonii Barat, Senin (31/8/2020).   LANGARA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memasuki fase pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Sesuai jadwal tahapan, pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020. Salah seorang komisinoner KPU Sultra, Ade Suerani menitipkan pesan kepada semua bakal calon (balon) agar mematuhi protokol covid-19. Pesan itu disampaikan saat penyuluhan kerangka hukum Pilkada serentak tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease yang dihelat di Langara, Senin (31/8/2020). "Rabu, insyaallah KPU Konkep dengan para bakal pasangan calon tentunya parpol dan pihak terkait, kepolisian dan gugus tugas penanganan pencegahan covid-19 Konkep itu akan membahas pelayanan pendaftaranlah kira-kira seperti itu," jelasnya. Hal-hal yang akan dibahas diantaranya kata Ade Suerani, jumlah peserta dan pendukung yang akan hadir, tentu di sini akan ada saran atau rekomendasi gugus tugas covid-19. Karena sudah menjadi kebijakan nasional bahwa berkerumunan itu dilarang. "Kalaupun ada pertemuan ada batasan dengan menjaga jarak satu meter, menggunakan masker dan seterusnya. Hal ini kemungkinan akan ada saran yang disampaikan pada saat hari rabu itu," katanya. Jadi apa yang disarankan oleh gugus tugas sambungnya bahwa jumlah peserta, untuk menghindari kerumunan, desak-desakan itu nanti akan dilihat saat keputusan rapat. "Di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 itu intinya kita membatasi jumlah peserta yang hadir saat pendaftaran sesuai kapasitas ruangan dan menjaga jarak satu meter," tandasnya. (r2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB

Terpopuler

X