Jumat, 28 Agustus 2026

Gunakan Protokol Covid-19, Kampanye Tetap Digelar 71 Hari

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:13 WIB
      RAHA-Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang digelar di tengah wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Cocid-19) membuat agenda pelaksanaan tahapan pemilihan harus mematuhi protokol Covid-19, termasuk pelaksanaan kampanye pasangan calon yang akan tampil dalam bursa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2020-2025.   Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Muna, Nggasri Faeda menyebutkan, pelaksanaan kampanye akan digelar selama 71 hari, mulai tanggal 26 September hingga tanggal 5 Desember mendatang. "Peserta wajib menyampaikan visi misinya, dan masyarakat berhak tahu visi misi pasangan calon," kata Nggasri.   Terkait metode pelaksanaan kampanye, ia mengatakan, hampir sama dengan kampanye di pilkada Muna tahun 2015, hanya yang membedakan adalah kampanye pilkada Muna 2020 menerapkan protokol Covid-19. "Pada prinsipnya sama dengan kampanye sebelumnya, yang mebedakan hanya penerapan protokol Covid-19 saja," terangnya.   Terkait metode kampanye, ada kampanye dialogis, tatap muka dan debat publik. "Untuk kampanye dialogis ini paslon bisa melakukannya secara virtual menggunakan media internet," ucapnya.   Sementara untuk kampanye tatap muka dan debat publik, akan dilakukan pembatasan jumlah peserta sesuai dengan kapasitas ruangan. "Kampanye dialogis bisa dilakukan di dalam ruangan atau lapangan terbuka dengan catatan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Jika kapasitas ruangan atau tendanya 100 orang maka peserta yang hadir hanya dibatasi maksimal 50 orang dengan jarak duduk satu meter serta menggunakan masker," terangnya.   Lanjutnya, ketika terjadi dugaan pelanggaran pemilu atau menyalahi protokol Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye, maka Bawaslu Muna memiliki kewenangan untuk 'menyemprit'. "KPU hanya menyediakan fasilitas bagi peserta dan masyarakat, terkait pelanggarannya menjadi kewenangan Bawaslu untuk menegur,"ucapnya. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB

Terpopuler

X