Muh Amin Baharuddin
KENDARI - Wakil Ketua Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Sultra, Muh Amin Baharuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan instrumen secara baik dan maksimal untuk mengatur jalannya Pilkada serentak 2020 khususnya di media sosial.
Dia tidak memungkiri jika KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 pada 7 Juli 2020. Dalam Pasal 57 PKPU 6/2020 itu, katanya, ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.
Ketujuh metode itu yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam Pasal 58 PKPU tersebut disebutkan, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antarpeserta minimal 1 meter. Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring. Bahkan meniadakan kampanye akbar untuk daerah kategori zona rawan Covid-19. Sulawesi Tenggara sendiri masuk dalam zona rawan.
Menurutnya DPD Partai Golkar Sultra sangat menyambut baik PKPU ini. Hanya ia menilai masih ada ruang-ruang yang belum diatur dalam PKPU tersebut. Misalnya bagaimana dengan kampanye di media sosial seperti Facebook dan lainnya.
Amin menganggap pembatasan kampanye terbuka yang diatur PKPU Nomor 6/2020 akan berpengaruh terhadap masifnya kampanye melalui media sosial. “Dan saya yakin, itu pasti akan terjadi karena masing-masing tim sukses pasangan calon akan memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye di tengah pembatasan kampanye secara langsung,” akunya.
Menurutnya di era perkembangan sistem informasi yang begitu pesat seperti saat ini, media sosial menjadi alat paling efektif dan efisien untuk melakukan kampanye pilkada, baik melalui Facebook, WhatsApp, Instagram, maupun media sosial lainnya. Ia pun mengkhawatirkan akan banyak muncul akun-akun palsu yang akan digunakan oleh tim-tim atau simpatisan pasangan calon Pilkada untuk mengkampanyekan jagoan masing-masing.
Dia meminta KPU menyiapkan satu instrumen baru, misalnya Juknis/Juklak atau bisa juga melalui PKPU tersendiri khusus mengatur secara detail tentang pelaksanaan kampanye di media sosial. Dan hal ini, katanya, harus menjadi perhatian serius. Sebab, media sosial akan menjadi alternatif pilihan yang lebih baik dalam melakukan kampanye.
Olehnya itu, DPD Partai Golkar Sultra meminta kepada KPU untuk segera memikirkan hal ini. Selain KPU, Bawaslu juga harus menyiapkan sumber daya yang andal untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye di media sosial. Menurutnya di masa pandemi Covid 19 ini, PKPU nomor 6 Tahun 2020 membatasi kampanye akbar pasangan calon kepala daerah.
“Sehingga menurut saya, media sosial akan menjadi tempat yang paling didominasi oleh tim sukses pasangan calon. Saya belum tau persis seperti apa aturanya nanti. Apakah setiap calon menyetor nama akun tim sukses yang terdaftar di KPU atau gimana,” bebernya.
Amin mengungkapkan, kalau pelanggaran kampanye di media sosial dilakukan oleh tim sukses, Bawaslu tidak sulit untuk menyurati tim tersebut karena ada alamat atau orangnya dikenal. Namun pertanyaannya, bagaimana jika pelanggaran itu dilakukan oleh akun palsu?
“Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten, sampai di tingkat kecamatan harus menyiapkan tim IT yang mampu mengidentifikasi akun-akun palsu yang melakukan pelanggaran kampanye, baik yang melakukan di luar jadwal maupun yang melakukan kampanye hitam,” ulasnya.
Menurutnya masalah seperti ini sudah harus dipikirkan atau diantisipasi sejak dini untuk menjaga agar pilkada serentak 9 Desember 2020 dapat berjalan aman dan damai. “Tidak terjadi riak-riak yang pemicunya bisa saja dari media sosial yang tidak diawasi dengan baik,” pungkasnya. (rir/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:39 WIB
Selasa, 13 Mei 2025 | 19:54 WIB
Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB
Senin, 24 Februari 2025 | 11:03 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 07:44 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:02 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 10:07 WIB
Jumat, 6 Desember 2024 | 10:30 WIB
Kamis, 5 Desember 2024 | 22:57 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 15:18 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 13:06 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 10:28 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 10:21 WIB
Kamis, 28 November 2024 | 11:19 WIB
Rabu, 27 November 2024 | 22:47 WIB
Senin, 25 November 2024 | 10:40 WIB
Senin, 25 November 2024 | 10:33 WIB
Minggu, 24 November 2024 | 18:48 WIB
Jumat, 22 November 2024 | 14:13 WIB
Jumat, 22 November 2024 | 14:11 WIB