Jumat, 28 Agustus 2026

KPU Galakkan Gerakan Klik Serentak

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 16 Juli 2020 | 08:18 WIB
La Ode Abdul Natsir Moethalib   KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara memastikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih terus dilakukan di tujuh kabupaten di Sultra yang akan melaksanakan pilkada 2020. Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, tahapan tersebut sudah dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas daftar pemilih dan daftar pemilih tersusun dengan baik, KPU RI telah menginstruksikan jajaran KPU provinsi, KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang menyelenggarakan pilkada agar melaksanakan gerakan klik serentak (GKS) pada 15 Juli 2020 dan gerakan coklit serentak (GCS) pada 18 Juli 2020. Instruksi itu tertuang dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 552/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020. Selain penyelenggara pemilihan, masyarakat yang berdomisili dalam tujuh wilayah penyelenggara pilkada 2020 di Sultra seperti Muna, Konawe Selatan, Wakatobi, Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan, dan Kolaka Timur dapat berpartisipasi aktif untuk bersama-sama melakukan GKS dengan cara mengunjungi website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id setelah dibuka secara resmi KPU RI pada 15 Juli 2020 pukul 11.00 Wita. Menurutnya GKS bertujuan untuk mengecek apakah warga sudah terdaftar sebagai pemilih. Karena itu, dibutukan kesukarelaan dan inisiatif dari seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menjaga hak pilih dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020 dengan turut serta melaksanakan GKS. Sebagai rangkaian tahapan GKS, KPU provinsi,KPU kabupaten, PPK dan PPS akan melaksanakan coklit data pemilih yang dimulai dengan GCS pada 18 Juli sampai 13 Agustus 2020. Nantinya, kata dia, PPDP akan mengunjungi rumah warga untuk melakukan pendataan pemilih dengan dilengkapi alat pelindung diri dan mematuhi standar pencegahan dan penyebarluasan Covid-19. (rir/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB
X