Jumat, 28 Agustus 2026

Paslon Ditetapkan pada September 2020

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 29 Juni 2020 | 21:09 WIB
  Iskandar Azis     LANGARA - Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan ke tiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU tersebut dijadwalkan pada 23 September 2020, sementara pengundian dan pengumumuman nomor urut paslon dilaksanakan pada 24 September 2020, sehari setelah penetapan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep Iskandar Aziz saat dihubungi via selular, Senin (29/06/2020) mengatakan, penetapan paslon masih terhitung tiga bulan ke depan yakni 23 September 2020. "Sekarang kita masih sementara melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan yang dilaksanakan oleh panitia pemungutan suara di beberapa desa," jelasnya. Verifikasi faktual ini kata Iskandar mulai dilaksanakan pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020, dilaksanakan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS. "Rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan dilaksanakan 13 sampai 19 Juli, sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten di laksanakan 20 hingga 21 Juli 2020," katanya. (r2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB

Terpopuler

X