Kubais
RAHA-Keputusan pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 secara otomatis berkonsekuensi pada penganggaran pilkada, sebab pelaksanaan tahapan pilkada akan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Untuk Pilkada Muna, anggaran yang disepakati dalam NPHD sebesar Rp 37 Miliar, dipastikan akan mengalami pembengkakan yang cukup signifikan.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Ketua KPU Muna, Kubais menjelaskan, pelaksanaan tahapan pilkada menggunakan protokol Covid-19 akan berkonsekuensi pada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebab jumlah pemilih di setiap TPS akan dibatasi, dari 800 orang per TPS menjadi 400 atau 500 orang per TPS.
"Dengan demikian akan ada penambahan TPS, dari 301 TPS menjadi 560 TPS. Jadi ada penambahan sekitar 159 TPS untuk Kabupaten Muna. Konsekuensinya adalah anggaran untuk pembuatan TPS harus ditambah," ucapnya.
Lanjutnya, penambahan TPS tersebut juga akan diikuti dengan penambahan jumlah KPPS dan honornya. "Untuk KPPS ini kita belum rekrut," senutnya.
Selain penambahan TPS, tambahan anggaran juga akan dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar kesehatan yang diatur dalam protokol Covid-19.
"Ada 10 item APD yang akan disediakan, seperti Termometer Infrared, masker, hand sanitizer, desinfektan, baju pelindung, pelindung wajah dan lain-lain," sebutnya.
Kubais yang ditemui usai konsultasi soal anggaran di Kantor Bupati Muna, Selasa (2/6/2020) mengungkapkan bahwa KPU masih menghitung jumlah tambahan anggaran yang akan dibutuhkan untuk melaksanakan pilkada Muna yang tahapannya akan dimulai 15 Juni mendatang.
"Tambahan anggarannya sementara kita hitung, angka-angkanya belum final," tandas Kubais. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:39 WIB
Selasa, 13 Mei 2025 | 19:54 WIB
Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB
Senin, 24 Februari 2025 | 11:03 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 07:44 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:02 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 10:07 WIB
Jumat, 6 Desember 2024 | 10:30 WIB
Kamis, 5 Desember 2024 | 22:57 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 15:18 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 13:06 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 10:28 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 10:21 WIB
Kamis, 28 November 2024 | 11:19 WIB
Rabu, 27 November 2024 | 22:47 WIB
Senin, 25 November 2024 | 10:40 WIB
Senin, 25 November 2024 | 10:33 WIB
Minggu, 24 November 2024 | 18:48 WIB
Jumat, 22 November 2024 | 14:13 WIB
Jumat, 22 November 2024 | 14:11 WIB