Ilustrasi
JAKARTA - Bawaslu menyebut, ada potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah pada 9 Desember mendatang.
Salah satunya soal daftar pemilih. Setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih. Yaitu pemutakhiran data pemllih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, jika pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember, maka tahapan mutarlih dan verifikasi data calon perseorangan sudah di mulai Mei sampai juni.
Potensi kedua, regulasi terkait dengan penyelengaraan yang belum jelas. "Mudah-mudahan April, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) selesai. Setelah itu, KPU harus segera menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) yaitu PKPU Tahapan, revisi mutarlih, revisi verifikasi dan lain sebagainya," jelas Abhan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Selanjutnya ada kemungkinan Abuse Of Power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh petahana. Abhan menyebutkan berdasarkan hitungan Bawaslu dan 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada, setidaknya ada 224 daerah dengan calon petahana yang bakal kembali maju.
“Saat situasi pandemik covid -19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye. Sudah banyak laporan dari daerah. Misalnya membagikan sembako dan alat kesehatan, tetapi lambangnya tidak menggunakan lambang pemerintah daerah,” tambah Abhan.
Kemudian, adanya potensi pembelian suara. Menurutnya, hal ini bisa makin marak terjadi. terlebih saat situasi musibah covid-l9 lantaran ekonomi terpuruk.
“Kemungkinan potensi terjadinya pembelian suara atau politik uang akan banyak," terang Abhan.
Terakhir adalah terkait dengan kampanye dan logistik. Abhan mempertanyakan kesiapan logistik jika pelaksanaan pemungutan suara digelar 9 Desember 2020.
“Jika pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, apakah logistik bisa terselesaikan tepat pada waktunya. Karena logistik ini menyangkut pihak lain. Misalnya soal perusahaan pencetak, ketersediaan bahan. dan soal pendistribusian," ucapnya.
Awalnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dimulai bulan Oktober 2019 hingga September 2020.
Di Sulawesi Tenggara, pilkada akan dilaksanakan di tujuh kabupaten dari 17 kabupaten/kota. Namun demi keamanan di tengah pandemik virus corona akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak ini ditunda. (Fin/Fajar)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:39 WIB
Selasa, 13 Mei 2025 | 19:54 WIB
Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB
Senin, 24 Februari 2025 | 11:03 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 07:44 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:02 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 10:07 WIB
Jumat, 6 Desember 2024 | 10:30 WIB
Kamis, 5 Desember 2024 | 22:57 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 15:18 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 13:06 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 10:28 WIB
Jumat, 29 November 2024 | 10:21 WIB
Kamis, 28 November 2024 | 11:19 WIB
Rabu, 27 November 2024 | 22:47 WIB
Senin, 25 November 2024 | 10:40 WIB
Senin, 25 November 2024 | 10:33 WIB
Minggu, 24 November 2024 | 18:48 WIB
Jumat, 22 November 2024 | 14:13 WIB
Jumat, 22 November 2024 | 14:11 WIB