KENDARI, RSONLINE - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari tidak mempunyai hak untuk mengumumkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal diungkapkan Ketua KPU kota Kendari, Hayani Imbu saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Hayani menyampaikan, apa yang tertera dalam regulasi maka itulah yang akan menjadi acuan KPU dalam melaksanakan berbagai agenda demokrasi. Dalam hal LHKPN ini, KPU Kota Kendari bisa saja mengumumkan LHKPN para kandidat namun harus ada surat kuasa dari para kandidat yang ditujukan kepada KPU.
Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat Paslon untuk dapat ikut Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dari korupsi.
“Yang berhak memverifikasi harta kekayaan Paslon ini adalah KPK. KPU tidak menyediakan formulir LHKPN ini. Kami cuma akan menerima tanda bukti dari Paslon bahwa mereka sudah melapor,”ujarnya.
Dalam regulasi yang mengatur tentang ini, disebutkan bahwa pasangan calon harus mengumumkan selambat-lambatnya dua hari sebelum pencoblosan dimulai. Jika berhalangan untuk mengumumkan maka KPU bisa mewakili para kandidat.
Namun, KPU memastikan bahwa setiap calon wajib mengumumkan harta yang dimilikinya baik itu melalui yang dikuasakannya maupun pribadinya. (p4/b/ian)