Nizam berharap, pimpinan PTNBH mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi serta skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan. Sumber pendanaan dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya.
PTNBH, menurut Nizam, dapat memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk menjadi sumber pendapatan yang dapat membantu membiayai kualitas pendidikan. Baik berupa aset intelektual, seperti paten dan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, pengembangan hasil riset dan inovasi yang diproduksi bersama industri, teaching factory, agro-industri, layanan konsultasi, maupun pemanfaatan aset berupa sarana-prasarana.
“Tak kalah pentingnya juga peningkatan efisiensi internal perguruan tinggi. Saya yakin dengan kreativitas dan jaringan yang dimiliki PTN BH masalah kesulitan finansial mahasiswa dapat diatasi. Prinsipnya, tidak boleh sampai ada mahasiswa yang memenuhi syarat sampai tidak bisa kuliah di PTN BH karena alasan ekonomi,” tutur Nizam.
Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek, sedang mengkaji skema income contingent loan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang dibayar setelah mahasiswa lulus dan berpenghasilan cukup, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Skema itu telah berhasil diterapkan di Australia.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh plt sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek serta rektor dan jajaran pimpinan seluruh PTN BH, yakni ITB, UI, UGM, UM, ITS, UNY, IPB, USK, UB, Unair, Unhas, Unnes, UNP, UNS, Unesa, Undip, Unpad, USU, Unand, UPI, UT, serta diikuti pula oleh pimpinan beberapa PTN non-badan hukum, seperti ULM, Unimal, Unja, Unimed, Unsam, Unsoed, UPNVY, ITK, dan UNM.
Langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng layanan pinjol untuk pencicilan biaya UKT mahasiswa menuai kritik dari publik. Fenomena yang terjadi ini dinilai menunjukkan masih karut-marutnya pengelolaan pendidikan tinggi negeri di Tanah Air.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, kajian untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH, utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan, mendesak dilakukan. Menurut dia, jangan sampai otonomi pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan ini bermuara pada munculnya komersialisasi pendidikan yang memberatkan mahasiswa.
“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan, entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” kata Huda dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).