Ia menambahkan, inisiatif pembentukan PMMBN juga merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang menegaskan peran Kementerian Agama dalam memperkuat nilai toleransi dan kebangsaan di lingkungan pendidikan tinggi.