Jumat, 28 Agustus 2026

Pemda Diminta Usulkan Formasi Guru PPPK Tahun 2021

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 17 November 2020 | 10:49 WIB
Nadiem Makarim RAKYATSULTRA.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta seluruh kepala daerah untuk tidak ragu mengajukan kebutuhan formasi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Nadiem Makarim mengingatkan kepala daerah agar tidak usah waswas dengan masalah anggaran. Sebab, Mas Nadiem menegaskan, dana untuk gaji PPPPK sudah disiapkan pemerintah pusat. "Kalau selama ini kendala yang dihadapi daerah dalam rekrutmen PPPK dari guru honorer adalah karena tidak ada anggaran maupun formasi. Di sini saya sampaikan kami sudah siapkan 1 juta formasi untuk guru PPPK," kata Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11). Untuk gaji, lanjutnya, Kemendikbud sudah membahas masalah ini lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dia bersyukur, inisiatifnya untuk merekrut 1 juta PPPK dari guru honorer mendapat dukungan. "Jadi gaji 1 juta guru PPPK dari honorer ini saya pastikan dari dana APBN. Pemda tinggal mengusulkan formasinya saja," ujar Nadiem. Permintaan Nadiem Makarim tersebut lantaran, hingga saat ini baru 200 ribu usulan formasi yang masuk. Jadi masih ada selisih 800 ribu lagi. Dia mengungkapkan, rekrutmen PPPK 2021 berbeda dengan Februari 2019 yang formasinya belum ada sehingga prosesnya menjadi panjang. Akibatnya proses administrasi PPPK hasil seleksi tahap pertama sampai sekarang belum selesai. "Pemda jangan khawatir. Rekrutmen PPPK 2021 berbeda dengan rekrutmen sebelumnya. Ini formasinya dan gajinya sudah pusat siapkan. Namun, tetap harus ada dari daerah mengusulkan makanya mohon support daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi guru PPPK," tandasnya. Tifak hanya akan mengangkat guru dengan status PPPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga bersiap mengalokasikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer di negeri maupun swasta sebesar Rp 3,662 triliun. Nantinya masing-masing akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1,8 juta. Menurut Nadiem, BSU Rp 1,8 juta ini akan diberikan sekaligus kepada masing-masing penerima yang akan digelontorkan dalam waktu dekat ini. Ada delapan kategori penerima BSU Rp 1,8 juta khusus tenaga pendidik dan kependidikan honorer yaitu guru, dosen, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. "Delapan kategori itu berlaku untuk sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Jadi subsidi upah Rp 1,8 juta itu bukan cuma untuk sekolah atau kampus negeri. Operator sekolah juga dapat karena masuk tenaga kependidikan," terang Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Senin (16/11). Lebih lanjut dikatakan, untuk mendapatkan BSU ini, ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, bukan berstatus PNS. Ketiga, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020. Keempat, tidak menerima kartu prakerja per 1 Oktober 2020. Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima BSU Rp 1,8 juta. Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. (jpnn)  
TENTANG PENGANGKATAN GURU BERSTATUS PPPK
  • Pemda Diminta Mengusul Formasi Guru yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggaran untuk Gaji Guru PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Pusat akan mengangkat 1 Juta Formasi Guru PPPK.
  • Gaji Guru PPPK Bersumber dari APBN dan Tidak Membebankan APBD.
  • Saat ini baru 200 Ribu Usulan Formasi Guru PPPK yang Diajukan ke Pusat
  • Masih ada 800 ribu kuota untuk guru dengan status PPPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Gen Z Jadi Tantangan Baru pembinaan Gerakan Pramuka

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:24 WIB
X