KENDARI, RSONLINE - Amendemen atau usulan perubahan Undang-Undang Dasar RI 1945 oleh Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus melibatkan perguruan tinggi. Salah satunya perguruan tinggi di Sultra, Universitas Halu Oleo (UHO).
Badan Pengkajian MPR RI kembali menggelar diskusi mengenai hal tersebut di UHO untuk ketiga kalinya, di Aula Fakultas Hukum, Senin (10/10).
Kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI, ProfBambang Sadono SH MH, diskusi ini merupakan upaya untuk menyerap seluruh pandangan yang ada untuk menjadi landasan dalam menggagas perubahan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Perlu pandangan dan gagasan (untuk amendemen) termasuk dari akademisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor IVUHO Dr Asrul SaniMScPHd mengaku sangat mengapresiasi Badan Pengkajian MPR RI yang melibatkan UHO menuju amendemen tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi Badan Pengkajian MPR RI yang dalam sebulan telah melakukan kunjungan ketiga kalinya ke Universitas Halu Oleo. Kami berharapkerjasama ini senantiasa terjalin untuk memberikan pandangan atau pemikiran dalam upaya sistem ketatanegaraan kita,” ungkap doktor lulusan universitas di Kanada ini.
Asrul kembali berharap diskusi akademis tersebut menghasilkan amendemen kelima buat UUD 1945.
“Semoga diskusi ini bisa memberikan penyempurnaan dan menjadikan UHO sebagai bagian sejarah ketatanegaraan Indonesia,” lanjut dosen Matematika FMIPA ini.
Diskusi tersebut dihadiri oleh para dosen dan lebih kurang 300 mahasiwa yang berasal dari Fakultas Hukum, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Jurnalistik.
Dari pihak UHO, hadir diantaranya ProfDjufri DewaSHMH, Dr Kamarudin serta Dr Adnan Jamal yang mewakili UHO di bidang Hukum Tata Negara untuk memberikan pandangannya secara umum terkait dengan kelemahan-kelemahan konstitusi yang di Indonesia.
Beberapa pandangan yang diutarakan, di antaranya oleh Djufri Dewa yang merupakan Dekan Fakultas Hukum, menyatakan masih ada tumpang tindih lembaga eksekutif dan legislatif yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, Adnan Jamal yang merupakan Dosen Hukum Tatanegara berpendapat dalam rencana perubahan UUD 1945 ini, menekankan kepada hak asasi manusia. Bagi dia, muara dari hukum adalah penguatan hak asasi manusia.
Hadir anggota Badan Pengkajian MPR RI, Indrawan Pratikno, Dr Jhon Tiris SH MH, dan Ahmad Zaki Siraij. (p12/b/alp)