KENDARI- Masuk tahun ajaran baru 2016/2017, penerapan celana maupun rok panjang bagi peserta didik mulai diberlakukan dibeberapa sekolah di Kota Kendari, seperti terlihat di SDN 7 dan SDN 12 Baruga. Ini berdasarkan himbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kendari, melalui surat edaran nomor 421/1064/2016 pada, 18 April 2016 lalu.
Kepala SDN 7 Baruga, Siti Murni Nur, menyatakan, penerapan celana dan rok panjang telah disosialisasikan kepada orang tua siswa sejak mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut khususnya bagi siswa baru. Bahkan, surat edaran dari Dikbud Kendari disertakan pada setiap formulir pedaftaran.
"Sementara, bagi siswa lama dalam hal ini yang baru naik kelas. Kami juga sudah menyampaikannya sebelum libur semester kemarin," terangnya.
Karena, kata dia, jika melihat dari pengalaman tahun-tahun kemarin. Setiap kenaikkan kelas, orang tua atau wali siswa akan membelikan seragam baru bagi anaknya. Jadi sejak diterimanya surat edaran pihak sekolah telah melakukan sosialisasi.
"Namun penerapan ini belum dilakukan secara merata, artinya tidak semua peserta didik menggunakan celana atau rok panjang. Kami pun tidak ingin memaksa orang tua siswa, apalagi jika melihat kondisi ekonominya," tutur Siti Murni Nur, Rabu (20/7).
Sementara, Kadikbud Kendari Makmur, mengungkapkan, penggunaan celana maupun rok panjang merujuk pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Untuk itu, sejak adanya surat edaran ini kami menghimbau kepada sekolah agar membuat peraturan terkait pemakaian seragam, dan memasang pengumuman dipintu sekolah maupun tempat-tempat yang mudah diakses di lingkungan sekolah," himbaunya.