Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan keprotokolan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal dalam kategori acara atau upacara sesuai dengan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan lancar. Rentang penghasilan sekitar Rp2,4 juta-Rp5,1 juta.
Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Rentang penghasilan sekitar Rp2,7 juta-Rp6,5 juta.
Tugasnya adalah melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Rentang penghasilan sekitar Rp2,7 juta-Rp6,6 juta.
Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan yang meliputi koordinasi, penerimaan dan pengumpulan aduan, pengklasifikasian, analisa serta verifikasi data konten internet untuk menyimpulkan dan menyusun pemblokiran konten internet ilegal dan pengelolaan berita di media sosial dan website sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program yang telah disusun dan peraturan perundang-undangan. Rentang penghasilan sekitar Rp2,7 juta-Rp5,7 juta.
Tugasnya adalah melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah. Rentang penghasilan sekitar Rp2,7 juta-Rp6,6 juta.
Tugasnya adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Rentang penghasilan sekitar Rp2,7 juta-Rp6,6 juta.
Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia. Rentang penghasilan sekitar Rp2,7 juta-Rp6,6 juta.
Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia. Rentang penghasilan sekitar Rp2,4 juta-Rp5,4 juta.
Tugasnya adalah melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM dalam jenjang keterampilan. Rentang penghasilan sekitar Rp2,4 juta-Rp5,5 juta.
Tugasnya adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka. Rentang penghasilan sekitar Rp2,7 juta-Rp 6,6 juta.
Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Rentang penghasilan sekitar Rp2,9 juta-Rp 6,5 juta.
Untuk penetapan kebutuhan umum, kriteria pelamar CPSN dialokasikan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, kriteria pelamar dalam penetapan kebutuhan khusus terdiri atas:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
- Penyandang Disabilitas, dan
- Putra/Putri Wilayah Kalimanta
Pelamar CPNS wajib memenuhi syarat untuk kebutuhan umum dan khusus, di antaranya:
- WNI;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku;
- Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA);
Pendaftaran seleksi CPNS Setjen DPR RI 2024 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 20 Agustus 2024.