nasional

Bea Cukai Kendari-Denpom XIV/3 Kendari, Satpol PP Kendari, Konawe & KPP Pratama Kendari 'Gempur' Rokok Ilegal

Selasa, 13 Juni 2023 | 13:48 WIB
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap produk rokok yang dijual.

KENDARI, rakyatsultra.id - Pemberantasan rokok ilegal akan terus dimassifkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dengan rangka menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Kendari merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan guna mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun tentunya juga harus seiring sejalan dan dengan dukungan berbagai instansi pemerintah lainnya.

Oleh karenanya, Kepala Kantor BC Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, menyampaikan data bahwa pada periode 15 Mei sampai 1 Juni 2023 telah dilaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Sultra yang dilaksanakan di tiga wilayah yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal di Kota Kendari dilakukan dengan menggandeng instansi Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari, Operasi di Kabupaten Konawe berjalan dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Konawe dan berkoordinasi dengan Koramil 1417-07 Unaaha, serta di Kabupaten Konsel dilakukan dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.

“Operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,”ujar Purwatmo kepada fajar.co.id, Selasa (13/6).

Purwatmo juga menjelaskan bahwa tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.

“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, telah berhasil diamankan 1.080 batang di wilayah Kota Kendari, 1.420 batang rokok di wilayah Kabupaten Konawe, dan 7.640 batang di wilayah Kabupaten Konsel, atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,” bebernya.

Sambungnya menambahkan bahwa tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok illegal dan nomor kontak BC Kendari.

"Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok illegal di wilayah provinsi Sultra,"ucapnya.

Kata Purwatmo, disamping melakukan edukasi terkait cara mengenali rokok Ilegal, petugas juga mensosialisasikan Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengatur bahwa terhadap pelanggaran di bidang cukai yang berdasarkan hasil penelitian termasuk dalam sanksi pidana dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

"Diharapkan dengan adanya operasi gempur rokok illegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok illegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara," pungkasnya.(FNN)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB