nasional

Deretan Mega Korupsi Triliunan Rupiah yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:30 WIB

JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., tengah menjadi sorotan publik. Di balik kontroversi yang menyelimutinya belakangan ini, pria kelahiran 19 Februari 1968 itu memiliki rekam jejak gemilang dalam menangani perkara-perkara korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Nama Jampidsus mendadak viral dijagat maya dan pemberitaan nasional. Pasca pengungkapan kasus korupsi makan bergizi gratis. Kini, namanya ramai diperbincangkan pasca penggeledahan sejumlah lokasi yang diduga menyeret namanya. 

Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada 1996. Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebelum akhirnya dilantik sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022. Selama berkarier, ia menangani sejumlah kasus besar yang mengguncang negeri.

Berikut deretan mega kasus korupsi yang pernah ditangani Febrie Adriansyah:

1. Kasus Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Salah satu kasus terbesar yang diungkap jajaran Jampidsus adalah dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp300,003 triliun. Selain kerugian finansial, kasus ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat besar.

2. Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023 menempati urutan kedua dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285,017 triliun.

3. Kasus Korupsi PT Asabri

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019, Kejagung menjebloskan 9 orang ke penjara, termasuk mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp22,788 triliun.

4. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Dalam kasus dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018, Kejagung menetapkan 6 orang sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono. Kerugian negara tercatat sebesar Rp16,8 triliun.

5. Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp12,312 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB