nasional

TNI AD Tata Ulang Rumah Dinas di Wilayah Lenteng Agung, Pastikan 45 KK Telah Sukarela Tinggalkan Hunian

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:00 WIB

Rakyatsultra.id - TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.

"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan," kata Donny dalam keterangannya, pada Kamis, 11 Juni 2026. 

"Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," tambahnya. 

Di sisi lain, TNI AD memastikan kegiatan tersebut dilakukan melalui tahapan yang terencana dan persuasif, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni.

"Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Donny.

Berstatus Rumah Negara untuk Prajurit TNI Aktif

Diketahui, objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. 

Ada pun, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.

Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). 

Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. 

Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya. 

45 KK Telah Sukarela Tinggalkan Hunia

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB