Ketiadaan mekanisme kontrol justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang merusak fondasi penegakan hukum. Sebab, preseden ini dapat mengacaukan sistem peradilan pidana.
"Jika terdapat kekeliruan aparat dalam menerapkan hukum, intervensi semacam ini justru menghalangi upaya koreksi lewat proses pembuktian yang seharusnya dilakukan di pengadilan. Akibatnya, akuntabilitas perkara tidak bisa dipastikan, dan proses perbaikan hukum menjadi tertutup sepenuhnya," pungkasnya.