Selain itu, ia menegaskan bahwa terminal BBM yang disewakan bukan warisan orang tuanya, melainkan dibeli dengan kredit bank yang hingga kini belum lunas.
“Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?” jelasnya.
Kerry juga mempertanyakan dakwaan kerugian Rp 2,9 triliun yang merupakan total nilai kontrak sewa selama 10 tahun. Menurutnya, kontrak tersebut sah, tangki digunakan secara maksimal, dan tidak ditemukan pelanggaran dalam berbagai dokumen resmi.
Ia pun mengutip kesaksian mantan pejabat Pertamina yang menyatakan tidak mengetahui keterlibatan ayahnya dalam bisnis PT OTM.
“Terminal Merak terbukti meningkatkan stok BBM nasional, menekan impor, dan meningkatkan efisiensi. Ini manfaat nyata, bukan korupsi," urainya.
Di akhir suratnya, Kerry berharap pesan ini dapat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan hanya menginginkan proses hukum yang adil.
“Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan kami mendapat kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum," pungkasnya.