nasional

DPR Beberkan 14 Point RUU KUHAP yang Akan Dibahas Bersama Pemerintah

Jumat, 14 November 2025 | 05:43 WIB
Suasana rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Jakarta, Rakyatsultra.id - Komisi III DPR memaparkan 14 substansi utama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR yang disahkan dalam sidang paripurna pada 18 Februari 2025. 

Setelah disetujui sebagai usul inisiatif, DPR juga telah menyampaikan surat resmi surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor B.2651/RG/0101/02/2025 tanggal 18 Februari perihal RUU KUHAP untuk menindaklanjuti pembahasan bersama pemerintah.

“Selanjutnya DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia. Untuk menindaklanjuti hal sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 maka pada kesempatan yang berbahagia ini perkenankan kami pimpinan Komisi 3 DPR RI untuk menyampaikan penjelasan RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja RUU KUHAP dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Menurutnya, pembaruan KUHAP menjadi penting karena sistem peradilan pidana saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas hingga perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Perkembangan teknologi informasi juga berpengaruh terhadap cara penegakan hukum. 

“Oleh karena itu, setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Dalam penjelasan yang disampaikan Komisi III DPR, berikut 14 substansi baru yang menjadi fokus pembaruan RUU KUHAP:

1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas. 

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum. 

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya. 

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB