⁹
-
- Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
- Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
- Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
- Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
- Pertukaran data dan/atau informasi.