-
“Jika memang tidak terlibat, mengapa ngotot membongkar palang jalan hauling menuju wilayah hutan kami? Ketika palang terbongkar, kegiatan tambang ilegal kembali marak. Berdasarkan logika sederhana saja sudah terlihat keterlibatannya,” Tegas Sony. Berdasarkan keterangan Sony, PT KMS juga sebenarnya telah terdaftar dalam MODI. Sekitar 27 Juli 2021, PT KMS melakukan registrasi ke MODI dan diterima serta terdaftar. Sistem MODI memuat keterangan bahwa PT KMS terdaftar dengan IUP Nomor 443.1 Tahun 2011, dengan jangka waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 15 Desember 2032, dan telah mendapatkan status Clear and Clean berdasarkan CNC angkatan-9. Namun secara tiba-tiba, pada 24 September 2021, status MODI PT KMS berubah dari terdaftar menjadi ‘status C&C dibatalkan Tumpang Tindih Antam’. “Kami sempat laporkan hal ini ke BKPM, bahwa PT KMS terdaftar di MODI. Alih-alih dapat penyelesaian, justru keterangan MODI PT KMS diubah. Semakin kuat dugaan adanya oknum yang mencari keuntungan dari kisruh wilayah tambang di Mandiodo ini,” Jelas Sony. Setelah itu, ESDM RI mengirim surat NOMOR T-1502/MB.04/DJB.M/2021 yang menyatakan IUP OP PT KMS 27 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan penambangan dengan dasar Putusan 225 K/TUN/2014 dan Putusan 77 K/TUN/2013. “Kami memprotes eksistensi surat tersebut bahwa Kedua dasar putusan yang mereka gunakan adalah sangat tidak tepat karena jika dipahami lebih dalam, tidak ada satupun amar putusan dari kedua Putusan tersebut yang memerintahkan untuk mencabut IUP OP dan IPPKH PT KMS 27” Terang Direktur Utama KMS27 Bahkan ketika PT KMS 27 memprotes eksistensi surat tersebut, Dirjen Minerba menyatakan menghormati keputusan kami yang tetap menganggap IUP OP PT KMS 27 masih eksis. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Minerba berdasarkan Surat Nomor B-283/MB.04/DBM.PU/2022 namun demikian, apa bila saudara tetap beranggapan bahwa IUP PT. Karya Murni Sejati 27, eksistensinya belum di cabut, kami tetap menghormati sikap saudara tersebut. tetapi, pelayanan perizinan hanya akan kami berikan kepada pemegang izin yang terdaftar pada basis data perizinan, di direktoral jendral mineral dan batu bara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, atas pehatian saudara di ucapkan terima kasih. sengkarut wilayah tambang antara PT KMS dengan PT Antam diduga karena adanya konflik kepentingan mantan Dirjen Minerba yang terjadi sejak tahun 2018. Saat itu PT Antam mendapat Sertifikat C&C yang sebelumnya dimiliki oleh PT KMS 27. Sony menjelaskan, pihaknya telah memiliki Sertifikat C&C terlebih dahulu, kemudian dicabut dan diberikan ke PT Antam. Setelah ditelusuri, rupanya terdapat konflik kepentingan dalam tindakan tersebut. “Sdr. Bambang Gatot, mantan Dirjen Minerba saat itu menerbitkan Sertifikat C&C untuk PT Antam, padahal wilayah tersebut belum clear dari masalah, harusnya tidak bisa. Mengapa jadi bisa? ternyata Sdr. Bambang rangkap jabatan, selain sebagai Dirjen Minerba, juga sebagai komisaris PT Antam. Hal ini cacat secara hukum,” tukasnyaAdapun bukti-bukti yang dimaksud adalah upaya PT ANTAM membongkar palang hauling PT KMS yang ditujukan untuk menghalau kegiatan PT TPI dan PT LAM