nasional

Warga Minta DLH Konut Cabut Izin PT LAM dan PT TPI

Rabu, 9 Maret 2022 | 11:01 WIB
  Aliansi Masyarakat Kecamatan Andowia, Konawe Utara, Sultea, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DLH Konut, Selasa (8/3/2022).   WANGGUDU - Aliansi Masyarakat Kecamatan Andowia, Konawe Utara, Sultra, menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (8/3/2022). Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut mencabut izin lingkungan PT Lawu Agung Minning (LAM) yang beroperasi di Blok Mandiodo. Desakan itu disuarakan karena PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI), salah satu sub kontraktor PT LAM yang melakukan eksplorasi nikel di blok Mandiodo diduga mencemarkan sungai hingga berubah warna. Perubahan warna ini membuat warga naik tensi. Aktivitas PT TPI diduga telah menyebabkan pencemaran pada sumber mata air yang secara drastis menimbulkan perubahan warna menjadi kemerahan. Perubahan warna air sebelumnya tidak pernah terjadi pada aliran sungai Emapu di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Air kemerahan itu muncul setelah PT TPI melakukan aktivitas penambangan. “Semua warga di sepanjang Sungai Emapu merasa tidak nyaman dengan pencemaran bak air. Padahal, ini adalah sumber kehidupan warga,” teriak koordinator lapangan (Korlap) aksi, Juliaddin saat berorasi. Juliadin memprediksi, jika aktivitas PT TPI dibiarkan terus, akan berdampak pada kesehatan dan keselamatan warga. “Saya prediksi bakal terjadi banjir kiriman yang bercampur dengan material lumpur yang dapat mengancam kesehatan, maupun keselamatan masyarakat,” ucapnya. Mereka juga mengaku sudah melakukan investigasi di Blok Mandiodo. Hasilnya, kuat dugaan aktivitas tambang di sana adalah asal sumber pencemaran Sungai Emapu. “Tim investigasi dari lembaga bersama dengan masyarakat Desa Lamondowo, menemukan puluhan alat berat berbagai jenis sedang melakukan penggalian ore nikel yang diduga dari aktivitas itulah yang menjadi penyebab tercemarnya sumber mata air bersih yang ada di Desa Lamondowo,” terang Juliaddin saat menyampaikan orasi. Tidak hanya itu, ia juga membeberkan saat melakukan investigasi. Salah satu karyawan setempat menyebutkan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel tersebut adalah PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) yang merupakan salah satu kontraktor PT Lawu Agung Minning (LAM) yang diketahui selama ini ten gah melakukan aktivitas pertambangan nikel di wilyah konsesi PT Antam Blok Mandiodo. Ia pun mendesak DLH Konut untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin lingkungan PT LAM dan PT TPI. “Mendesak DLH Konut untuk segera memberhentikan aktivitas PT LAM dan PT TPI,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas DLH Konut Rahmatullah menjelaskan, laporan yang mereka terima dari masyarakat pencemaran itu dari PT BNN, ternyata setelah staf turun itu bukan dilakukan PT BNN. “Karena mereka sampai di puncak, itu dilakukan oleh PT LAM dan PT TPI dan itu di wilyah IUP Antam, otomatis yang kami Surati pemilik IUP PT Antam bukan PT LAM atau PT TPI ,” katanya saat menerima masa aksi. "Karena kami punya tahapan-tahapan dalam melaksanakan tugas dalam bekerja,  staf saya turun dan melakukan kajian-kajian. Saya juga sudah menandatangani  surat ke PT Antam, bukan PT LAM atau PT TPI karena yang kami tuntut itu pemilik IUP,” tambahnya. (p3/b/aji)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB