SK Pemecatan Perangkat Desa Rawa Indah. Foto: Karim/Rakyat Sultra.
LANGARA - Kepala Desa (Kades) Rawa Indah, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Musawir SPd, benar-benar bandel.
Kades yang baru saja terpilih itu memecat perangkat desa tanpa sebab, padahal itu sudah dilarang.
Surat Keputusan (SK) Pemecatan Perangkat Desa Rawa Indah itu bernomor 01 Tahun 2022 Tanggal 21 Januari 2022.
Isi dari Surat Keputusan itu memutuskan dan menetapkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa.
Kesatu, pemberhentian dengan hormat sebagai perangkat desa lingkup Desa Rawa Indah, Kecamatan Wawonii Tengah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana yang tercantum pada lampiran keputusan ini.
Kedua, status masa kerja menyesuaikan dengan surat keputusan pertama, dengan berlakunya surat keputusan ini maka keputusan kepala desa Rawa Indah sebelumnya tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa lingkup Desa Rawa Indah, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 140/1682/SJ Tanggal 2 Maret 2021 memerintahkan bupati seluruh Indonesia agar memerintahkan kepada Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan Permendagri 67 Tahun 2017 sebagaimana diubah Permendagri 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Terkecuali telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam Permendagri 83 Tahun 2015.
Memberikan sanksi, apabila ada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana dalam pasal 26 ayat 4 huruf C, dan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
SK Pemecatan itu dibenarkan oleh salah seorang perangkat Desa Kasi Pelayanan, Armin.
ia mengaku surat pemecatan mereka itu sudah diterima sekira pukul 13.00 WITA.
"Anehnya yang berikan SK Pemecatan bukan perangkat Desa," terangnya.
Ditanya apa alasan Kades memecat?Armin belum mengetahui itu, pasalnya beberapa hari yang lalu ia dan teman-temannya menghadiri rapat pemantapan perangkat desa.
"Saya belum tahu juga apa alasannya saya dan teman-teman dipecat. Padahal setiap ada kegiatan kita terus menghadiri, terakhir kerja bakti di Desa Lamongupa yang diperintahkan Camat Wawonii Tengah," jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kades Rawa Indah, Musawir enggan membeberkan alasan pemecatan itu.
"Nanti kita ketemu saya jelaskan, tunggu dulu saya masi dijalan," singkatnya langsung menutup percakapan. (r2/b/aji)