nasional

Tekad Tafdil Stabilkan Ekonomi Bombana Melalui Program Gembira

Sabtu, 18 Desember 2021 | 04:58 WIB
H Tafdil   RUMBIA - Bupati Bombana, H Tafdil SE MM terus berupaya meningkatkan perekonomian di wilayah yang dipimpinnya. Bentuk perhatian Tafdil kepada daerahnya itu terlihat ketika bupati dua periode ini mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalu program Gerakan Membangun dengan Ridho Allah (Gembira) untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) 0,2 persen. Dari data Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperidagkop dan UKM) Kabupaten Bombana tahun ini, jumlah pemohon calon penerima subsidi bunga KUR 0,2 persen berdasarkan proposal masuk kepada Bank Sultra sebanyak 256 proposal Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Asis Fair Sos Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Bombana, Asis Fair Sos menjelaskan, KUR 0,2 persen ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Disperindag. Di sini pinjaman yang dilakukan para pelaku usaha di Bank Sultra disubsidi 0,2 persen oleh Pemkab Bombana melalui Program Gembira. "Kami bayarkan saja subsidi dari bank, jadi masyarakat tidak lagi membayar subsidi bank. Alhamdulillah dari bantuan program Gembira ini sangat membantu masyarakat dalam pengembangan UMKM, " kata mantan Kadis Pertanian Bombana ini. Pembina golongan IV C ini memaparkan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya, banyak pelaku usaha yang mengalami peningkatan terkhusus di wilayah ibu kota Kabupaten Bombana yakni Rumbia dan Rumbia Tengah. "Kami telah melakukan pendataan di bulan Agustus hingga Desember 2021. Untuk jumlah UMKM keseluruhan di Kabupaten Bombana yakni 4.859 UMKM. Jumlah itu sebagian besar ada diwilayah ibu kota," paparnya. Lanjut Asis Fair, untuk wilayak kota yakni Rumbia dan Rumbia Tengah itu, pelaku usaha mikro sebanyak 3. 689. Usaha kecil 1.073 yang berada di Poleang dan usaha menengah 97 yang terbesar di ibu kota. Dompo Bombana, salah satu hasil olahan pelaku UMKM hasil binaan Pemkab Bombana melalui program Gembira "Untuk pelaku usaha mikro, pendapatan usaha dibawah Rp 50 juta, usaha kecil di atas Rp 50 sampai Rp 500 juta dan usaha menengah capaian modal Rp 500 juta ke atas, " jelasnya. Asis Fair menambahkan, UMKM adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2008. UMKM artinya bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. (din/aji)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB