Man Arfa.
RUMBIA - Sekda Bombana, Man Arfa mengeluarkan ulitimatum tegas, jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu belum melakukan vaksin, maka bakal diberi sanksi berupa penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ya itu tanggung jawab saya. Kalau ada ASN di Lingkup Pemkab Bombana yang belum atau tidak mau divaksin, maka TPPnya akan ditahan sementara sampai yang bersangkutan selesai divaksin baru diberikan,” tegas Man Arfa.
Dia juga mewanti-wanti para camat, jika disatu kecamatan belum sesuai target pecapaian vaksin dia juga bakal menegur camat tersebut dan diberi sanksi.
"Seduai arahan bupati, bahwa Kabupaten Bombana harus mencapai angka 70 persen untuk vaksinasi. Untuk mencapai target itu tentunya peran teman-teman ASN dibutuhkan, " terangnya.
Target herd immunity di akhir bulan Desember tahun 2021 menjadi hal yang harus direalisasikan di semua daerah yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten Bombana. Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia.
"Saat ini, melalu Dinas Kesehatan, bakal melakukan vaksin yang ke-10, dan target harus mencapai 17 persen untuk mendapatkan capaian target 70 perse, " tuturnya.
Jendral ASN ini juga berharap, agar seluruh masyarakat Bombana bisa melakukan dan memanfaatkan vaksinasi di tahap 10 ini. Halini tidak lain untuk kesehatan masyarakat agar terhindar atau memutuskan matarantai covid 19. (din/aji)