nasional

Pemda Koltim Sabet Dua Penghargaan Bidang Manajemen Anggaran

Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:51 WIB
Sekda Koltim saat menerima penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan. Foto: Iwal/Rakyat Sultra.   TIRAWUTA - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Andi Muhammad Iqbal Tongasa menerima kedatangan pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Sulawesi Tenggara (Sultra), di kantor bupati, Kamis (26/8/2021). Pertemuan ini dalam rangka pemberian dua penghargaan oleh Dirjen Perbendaharaan kepada Pemda Koltim. Pertama, sebagai daerah terbaik pertama di Sultra, dalam penyaluran dan pelaporan dana desa semester 1. Kedua, menjadi daerah terbaik kedua atas penyaluran dan pelaporan dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021. Bupati Koltim dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharan Sultra beserta jajarannya, atas penghargaan yang telah diberikan. Pemda Koltim pun bersedia melakukan koordinasi dalam penyaluran DAK fisik dan Dana Desa. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Forum Koordinasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dijelaskan Andi Merya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013, APBD wajib dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini selalu disampaikan kepada jajarannya hingga ke tingkat paling bawah. Olehnya, Pemda Koltim secara aktif selalu mengawal proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah secara maksimal, terukur dan berkelanjutan. "Perlu saya sampaikan, di masa kepemimpinan kami yang baru dengan mengemban Visi SBM AMAN, kami berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola keuangan yang baik dan benar," ucapnya. Demi memaksimalkan itu, Pemda Koltim sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang terdiri dari 117 Desa dan 16 Kelurahan yang tersebar di 12 Kecamatan ini, sangat mengharapkan dukungan, sinergitas serta komunikasi dari pemerintah pusat. Bupati pun paham, pengelolaan APBD harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, didanai dari dan atas beban pengelolaan keuangan negara dan daerah sendiri. "Semoga pertemuan ini merupakan langkah maju dalam membangun koordinasi dan komunikasi yang nantinya menjadi sarana informasi keuangan terpadu antara APBN dan APBD Koltim yang komprehensif sebagai dasar pembuatan kebijakan strategis dalam pembangunan daerah," tutup orang nomor satu di Koltim ini. (p1/b/aji)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB