KENDARI, rakyatsultra.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan empat tersangka dalam Kasus skandal pertambangan PT. Thosida Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Kamis (17/6/2021)
"Keempat tersangka itu berinisial LSO selaku Direktur Utama PT Thosida Indonesia, UMR Karyawan PT Thosida Indonesia, BHR mantan Plt Kadis ESDM Sultra, dan YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra," ungkap Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nu Chaliq. Dua tersangka yakni UMR dan BHR sudah ditahan di Rutan Kendari, sementara LSO dan YSM belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Nanti kita panggil kembali. Kalau tidak kooperatif kita akan adakan upaya paksa," pungkasnya. (rs)