nasional

Kado Hari Santri, Kemenag Rekonstruksi 25 Pesantren Jamaah Islaimiyah, yang Dulu Ingin Mendirikan Negara Islam

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (kanan) dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Jakarta (22/10). (Humas Kemenag)

"Wabil khusus Wamenag telah memerjuangkannya sesegera mungkin," kata Nasaruddin.

Untuk diketahui usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, era Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan Kemenag ke Kemen-PANRB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemen-PANRB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar. 

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan lebih detil terkait terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren.

“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara," katanya. Yaitu kabar tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren," kata dia.

 

Pembentukan Ditjen Pesantren itu, bertujuan agar perhatian terhadap pesantren semakin besar. Baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program. Sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia.

Romo Syafi’i menambahkan, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat fungsi pesantren dalam tiga ranah utama. Yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” harapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB