nasional

Sultra Rain Delapan Kali WTP, DPRD Dorong Pemprov Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Senin, 7 Juni 2021 | 11:35 WIB
Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Laode Nusriadi saat penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Sultra tahun anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dalam sidang paripurna DPRD Sultra, do Gedung DPRD Sultra, Jumat (4/6/2021).   KENDARI - Pemerintah Provinsi Sultra kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan kalinnya secara berturut-turut atas Laporangan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. Pemberian opini WTP atas LHP dari BPK atad LKPD Pemprov Sultra dalam sidang paripurna DPRD Sultra yang dipimpin langsung ketua DPRD Sultra. Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh yang memimpin paripurna penyerahan LHP atas LKPD tahun 2020 Pemprov Sultra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintag daerah dalam hal pengelolaan keuangan. Apalagi disadari bawa dalam Masa pandemi covid-19 tahun 2020 merupakan tahun yang Berat bagi pemerintahan daerah. "Tetapi pemerintah daerah menunjukan komitmen yang baik dalam Hal pengelolaan keuangan di Masa pandemi dengan bersinergi dan bekerjasama bersma semua Jajanan, baik DPRD, BPKP mskipun BPK," katanya. Ia mengharapkan pemerintah daerah terus bekerjasama dengan semua pihak baik legislatif maupun dengan BPK dan BPKP Sultra. Sehingga apa yang menjadi catatan tahun 2020 atas LHP dapat segera ditindaklanjuti dengan baik sebelum dibahas di DPRD sebagai peraturan daerah. "Apa yang menjadi catatan dan Rekomendasi segera ditindaklanjuti dengan baik Demi perbaikan-perbaikan kinerja pemerintahan," pesannya.   Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Laode Nusriadi (dua dari kiri) saat penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Sultra tahun anggaran 2020 kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi (dua dari kanan) dan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh (kanan) dalam rapat paripurna DPRD Sultra di Gedung DPRD Sultra, Jumat (4/6/2021). Gubernur Sultra Ali Mazi mengakui mempertahankan opini WTP atas LKPD membutuhkan kerjasama semua jajaran baik eksekutif maupun legislatif. Apalagi tahun 2020 merupakan tahun yang sangat berat bagi pemerintah daerah dengan suasana pandemi Covid-19. Namun pihaknya berupaya menyajikan laporan keuangan dengan baik sesuai standar peraturan yang berlaku. "Kami yakin semua jajaran dengan niat baik dan komitmen, senantiasa menciptakan pemerintahan yang baik khususnya dalam pengelolaan keuangan di daerah," katanya. Berdasarkan peraturan pemerintah (PP), nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan akuntansi berbasi sakrual pada pemerintah daerah, maka tahun 2020 merupakan tahun ke enam bagi Pemprov Sultra menerapkan akuntansi berbasis akrual. Ali Mazi mengingatkan, capaian opini WTP bukan semata-mata kerja pemerintah provinsi, melainkan kerjasama semua pihak. Olehnya itu, pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya telah bekerjasama dengan baik dalam menciptakan good goverment. "Apa yang menjadi temua hasil pemeriksaan akan menjadi koreksi dan dapat langsung ditindaklanjuti guna mendorong upaya perbaikan dalam pelaksanaan APBD di tahun selanjutnya," tegasnya. Suasana Rapat paripurna DPRD Sultra dengan agenda Penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Sultra tahun 2020, Jumat (4/6/2021). Sementara, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Laode Nusriadi, SE., MSi., CA., Ak, CSFA., CPA., CFrA dalam sambutannya sebelum menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov Sultra tahun 2020 menegaskan masih terdapat hal—hal yang perlu mendapat perhatian. Antara lain, klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat. Penetapan harga kontrak pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penetapan status PD Percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 oleh Pemprov Sultra berlarut-larut. Lalu, penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif PKB BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat. Dan terakhir, pendataan objek dan subjek PKB BBNKB belum memadai, sebut Laode Nusriadi. Pihaknya mendorong apa yang penting mendapat perhatian Pemprov Sultra harus segera ditindaklanjuti dalam 60 hari kedepan. Terlebih dua OPD yang menjadi perhatian yakni BPBD dan Dinkes dalam penggunaan barang habis pakai. (adv)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB