nasional

Pemkab Konawe Raih WTP Enam Kali Berturut-turut

Kamis, 3 Juni 2021 | 10:15 WIB
    Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat menerima LHP LKPD Pemda Konawe TA 2020 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny. Foto: IST   UNAAHA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu pemerintah daerah (Pemda) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama  enam kali berturut-turut. Predikat ini diraih oleh Pemda Konawe saat Kery Saiful Konggoasa berpasangan dengan Parinringi yaitu tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018. Selanjutnya penghargaan tersebut kembali lagi di raih oleh Pemda Konawe saat Kery berpasangan dengan Wakil Bupati Konawe saat ini Gusli Topan Sabara yakni di 2019 dan 2020. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, dan diterima langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, yang berlangsung di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra, belum lama ini. Predikat itu diberikan BPK RI setelah melakukan telaah maupun audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Konawe tahun anggaran (TA) 2020. Pemda Konawe berhasil menyajikan data yang sesuai standar pelaporan. Andi Sonny mengungkapkan, dengan adanya penghargaan WTP tersebut, tentu akan mempengaruhi tata kelola yang lebih baik. Baik dari segi pengelolaan keuangan maupun pengelolaan di bidang layanan. "Kenapa pemerintah melalui menteri keuangan memberikan pernyataan?, karena pada dasarnya tata kelola pemerintahan terkait dengan laporan keuangan itu domainnya menteri keuangan, sehingga apa bila pemerintah daerah itu mendapatkan opini WTP syarat dan data kelola keuangannya itu sudah bagus," ungkapnya. Arif menjelaskan, ada empat syarat penerima opini WTP yakni, kesesuaian standar dengan akuntansi pemerintah, baik itu pengakuan, pengukuran, pencatatan transaksi sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Karena, menurutnya, laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah itu besiknya sama yaitu akuntansi pemerintah. Kemudian, kriteria kedua adalah kecukupan pengungkapan kejujuran dalam mengungkap secara memadai dalam laporan keuangan yang artinya seluruh kegiatan sudah dipertanggung jawabkan dan tidak boleh ada satu rupiah pun yang tidak tercatat. Selanjutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan transaksi atas kegiatan yang dilaksanakan sesuai peraturan. "Jadi semua kegiatan yang dilaksanakan pemda konawe dapat di pertanggung jawabkan dan sudah sesuai dengan peraturan per undang-undangan. Kemudian efektivitas sistem pengendalian interen yaitu manajemen pemerintah untuk menerapkan pengendalian interen misalnya komitmen pimpinan atas integritas pengelolaan keuangan daerah, lalu efektivitas review oleh aparat inspektorat," paparnya. Sementara itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menyambut baik Pemberian Predikat WTP yang keenam kali itu dari Kementerian Keuangan. Politisi PAN ini merasa tersanjung dan bangga atas penghargaan dari kementerian keuangan tersebut. Kata dia, setiap daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan atas pengelolaan anggaran dalam satu tahun berjalan. Namun menurut orang nomor satu di Konawe itu, penghargaan itu tak bisa ia miliki tanpa kerja cerdas bawahannya. Sehingga ia sangat mengapresiasi kinerja bawahannya yang telah berupaya maksimal menyajikan laporan keuangan sesuai standar penilaian BPK RI. "Semua daerah bisa mendapat opini WTP tapi hanya sedikit yang mampu mengelola APBD terhadap pertumbuhan ekonominya. Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemda Konawe,” kata Kery usai menerima LHP LKPD Pemda Konawe TA 2020, di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra. Dirinya berpesan agar semua instansi di Konawe bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada. Baik itu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis (Juknis). Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, menuturkan, persoalan capaian opini WTP yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Konawe maupun daerah lainnya di Sultra ditentukan oleh empat indikator. Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP). Kedua, apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK. Kemudian ketiga, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan. Dan keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan. "Jadi, empat hal itu yang dinilai oleh BPK. Setiap tahun kita terus meningkatkan kualitas laporan. Sehingga paling tidak, kita berharap LKPD Konawe yang tersaji itu menjadi wajar. Karena esensinya LKPD itu bukan menyajikan laporan yang benar atau salah, namun menyajikan kewajaran,” ungkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe itu. Menurut Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe ini, dirinya tak menampik masih ada sedikit catatan oleh pihak BPK RI Perwakilan Sultra atas LKPD Konawe TA 2020. Kelemahan itu yakni pencatatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di mana dana BOS tersebut kata dia ditransfer dari pihak pemerintah provinsi (pemprov) Sultra dan langsung masuk ke kas sekolah. “Transfernya langsung masuk ke sekolah, sementara pertanggungjawaban belanja dana BOS itu harus melalui Pemda Konawe. Ini yang kita agak repot sedikit. Utamanya di tingkat Sekolah Dasar (SD), sebab mereka tidak punya pengalaman dalam hal-hal terkait pencatatan keuangan,” pungkas Ferdinand. (cr2-adv/aji)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB