Plt. Bupati Koltim, Andi Merya Nur saat menerima penghargaan WTP dari BPK RI. Foto: Iwal/Rakyat Sultra.
TIRAWUTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), baru saja mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Meski demikian, raihan WTP ketiga kalinya oleh Pemda Koltim ini menuai masalah, sebagaimana diterangkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra, Andi Sonny yang didengarkan langsung Plt. Bupati Andi Merya Nur.
Masalah itu berada di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Penataan Ruang dan Perhubungan.
Untuk BKKBN, masalah ada pada pengadaan mobil pelayanan untuk masyarakat yang tidak sesuai dengan kontrak dan pelaksanaan belanja modal. kemudian untuk Dinas PU, pelaksanaan belanja tahun anggaran 2020 tidak sesuai ketentuan.
Andi Sonny mengharapkan kepada Pemda Koltim agar bekerjasama. Pihaknya terus bekerja dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah, sehingga Pemda Koltim wajib memperbaiki laporannya dalam waktu 60 hari kedepan.
Sementara itu, Andi Merya mengungkapkan bahwa ia akan memberikan sanksi kepada kedua OPD tersebut. Hal ini bertujuan memberikan pembelajaran agar kedepannya tak ada lagi yang main-main dalam menyusun laporan keuangan.
Orang nomor satu di Koltim ini pun mengaku tak akan memberikan pembelaan dan mendukung adanya hukuman oleh negara, jika kedua OPD itu terbukti menyalahgunakan keuangan untuk hal yang tidak sesuai prosedur.
"Laporannya kita akan perbaiki untuk kedua OPD itu. Saya harap kepada jajaran saya agar serius bekerja dan selalu kedepankan iktikad baik, karena saya paham dengan cara kerja BPK yang sangat teliti," tutup Srikandi Koltim ini. (p1/b/aji)