H Tafdil
RUMBIA - Bupati Bombana, H Tafdil SE MM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 450/503 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni 32,30 jam perminggu.
H Tafdil mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No:09 tahun 2021.
"Dalam surat edaran tersebut merupakan penetapan waktu kerja ASN terkecuali tenaga kesehatan dan tenaga pendidik," kata bupati dua periode ini.
Dia menyebut, jam kerja Senin sampai Kamis itu, mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Waktu istirahat itu pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara di hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 istirahat 11.30 hingga 12.30.
"Saya sudah buat edaran di setiap OPD. Insyaallah puasa pertama jam kerja ini sudah mulai diterapkan. Dan ASN tidak ada yang libur atau melakukan libur sendiri," ungkapnya.
Dia menambahkan, surat edaran ini belaku selama sebulan, jika Ramadan telah selesai, maka jam kerja ASN berjalan normal kembali seperti semula. (din/aji)