Suasana giat penertiban pedagang ikan yang berdagang di luar pasar, oleh personel Satpol PP Kolut. Foto: Musafir/Rakyat Sultra.
LASUSUA - Demi menata keindahan Ibu Kota kabupaten, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar penertiban para pedagang ikan yang berdagang di luar Pasar Induk Lacaria, Kota Lasusua.
Kegiatan yang digelar Rabu (31/3/2021) tersebut turut melibatkan personel TNI/Polri, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolut dan instansi terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut personel Satpol PP sempat melakukan pembongkaran terhadap lapak para pedagang ikan, yang kedapatan masih menggelar dagangannya di luar Pasar Lacaria.
Kasat Pol PP Kolut, Drs Ramang, mengungkapkan, penertiban ini dilakukan menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kolut Nomor 11 tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum dan Penataan dalam Kota. Menurutnya, sebelum penertiban di lakukan pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
"Sesuai aturan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 baik individu ataupun badan usaha, diharuskan untuk melakukan aktifitas dagangnya di tempat yang telah di tentukan yakni pasar, jadi kami imbau pada pedagang ikan agar menempati lapak yang telah di sediakan pemerintah di dalam kawasan Pasar Lacaria," jelasnya.
Ramang menambahkan, untuk kegiatan penertiban selanjutnya akan di lanjutkan ke pedagang sayur, sebab lanjut Ramang, hingga saat ini masih sangat banyak ditemukan para pedagang sayur, yang menggelar dagangannya di berbagai titik di luar pasar, yang sangat mengganggu keindahan Kota.
Di tempat sama Kepala Bapenda Kolut, Ahdan Alwi, menegaskan, untuk fasilitas tempat penjualan ikan dan sayur sudah disiapkan dan dilengkapi pemerintah di dalam Pasar Lacaria. Sejauh ini lanjut Ahdan, pihaknya sudah mencatat daftar para pedagang ikan yang masih berdagang di luar pasar, untuk selanjutnya direalokasi ke dalam Pasar Lacaria.
"Dalam catatan kami masih ada sekitar 23 pedang ikan yang berjualan di luar pasar, para pedagang ini tidak sekedar kami catat tapi mereka juga sudah kami siapkan tempat di dalam pasar, jadi setelah direalokasi para pedagang ini tinggal masuk saja, karena tempat berjualan mereka masing-masing sudah siap," jelasnya.
Olehnya itu Ahdan berharap, para pedagang yang direalokasi bisa menerima kebijakan pemerintah, untuk masuk berdagang di pasar dan menempati tempat yang telah disiapkan Pemerintah. (r1/b/aji)