nasional

Diduga Jadi Otak Penyerobotan Lahan Warga 60 Hektare, Kades Pitulua Bakal Dipidanakan

Kamis, 18 Februari 2021 | 20:48 WIB
      Kanna SH MH bersama kliennya saat menunjukkan bukti kepemilikan lahan di hadapan wartawan. Foto: Musafir/Rakyat Sultra. LASUSUA - Penasihat Hukum keluarga Hamka Cs, Kanna SH MH, menegaskan, adanya upaya penyerobotan lahan seluas kurang lebih 60 hektare, milik kliennya merupakan bentuk keserakahan dari pihak-pihak tertentu, untuk merampas hak milik kliennya tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Hal ini diungkapkan Kanna, menanggapi adanya upaya menyerobotan lahan milik keluarga Hamka Cs seluas kurang lebih 60 hektare yang berlokasi di Dusun IV Labuandala, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), oleh pihak yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Desa Pitulua. Bahkan lebih rinci lagi, Kanna menyebut, nama Kepala Desa (Kades) Pitulua, Akbar Hamzah, menjadi pemicu dibalik terjadinya konflik kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, munculnya keinginan dari pihak lain untuk menyorobot lahan milik kliennya itu, tidak lain karena adanya sumber daya kandungan tambang nikel yang menjanjikan, yang terkandung di dalam lahan yang dimiliki kliennya. "Menurut pengamatan kami, tidak akan ribut seperti ini kalau tidak ada Pak Desa yang mencoba untuk mengutak-atik apa yang dimiliki orang," ujar Kanna Kamis (18/2/2021). Mantan Dosen Fakultas Hukum UHO ini menegaskan, jika lahan milik kliennya akan terus coba diserobot secara paksa, dirinya tidak segan-segan membalikkan perkara ini, dengan melaporkan perkara ini pihak berwajib atas kasus dugaan penyerobotan. "Kami juga akan laporkan kepala desa atas dugaan memprovokasi masyarakat, karena tindakan kades yang membuat pernyataan akan membatalkan SKPT milik Hamka Cs, lalu kemudian memasukkan kelompok lain di dalam lahan tersebut, itu kami nilai merupakan suatu tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik, antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya," terangnya. Terkait status kepemilikan kliennya atas lahan seluas 60 hektare dimaksud, Kanna menuturkan, Keluarga Hamka Cs dengan jelas telah mampu membuktikan, lahan dimaksud benar-benar menjadi hak miliknya, dengan bukti Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT), yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kades Pitulua, Akbar Hamzah, pada tahun 2017 lalu. "Itu tentu menjadi fakta autentik lahan tersebut benar-benar milik klien kami. Disamping itu saksi-saksi dari warga Desa Pitulua juga mengakui, Bapak Hamka lelah mengolah lahan tersebut sudah sekian puluh tahun, dan fakta lain juga mereka telah memiliki berbagai jenis tanaman di dalam lahan tersebut, ada tanaman Kemiri, Cengkih, Kelapa dan tanaman-tanaman lainnnya," jelas Kanna. Kanna bilang keluarga Hamka Cs dengan jelas telah mampu membuktikan, lahan dimaksud benar-benar menjadi hak miliknya, dengan bukti Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT), yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kades Pitulua, Akbar Hamzah, pada tahun 2017 lalu. "Itu tentu menjadi fakta autentik lahan tersebut benar-benar milik klien kami. Disamping itu saksi-saksi dari warga Desa Pitulua juga mengakui, Hamka lelah mengolah lahan tersebut sudah sekian puluh tahun, dan fakta lain Hamka juga telah memiliki berbagai jenis tanaman di dalam lahan tersebut, ada Kemiri, Cengkeh, Kelapa dan tanaman-tanaman lainnya," jelas Kanna. Mantan anggota DPRD Kolut ini menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti autentik, sebagai upaya untuk mempertahankan kepemilikan atas lahan dimaksud. (r1/b/aji)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB