Kubais
RAHA - Tak lama lagi tahapan pilkada Muna akan memasuki babak baru, yakni pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2020-2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, Kubais menyebutkan, proses pendaftaran calon di KPU Muna akan dibuka mulai tanggal 4-6 September mendatang.
Kepada Rakyat Sultra, Kubais mengatakan bahwa paslon wajib memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan yang ditetapkan oleh Undang-Undang. "Syarat calon dan syarat pencalonan itu berbeda. Kedua syarat ini harus dipenuhi,"kata Kubais.
Untuk syarat pencalonan, paslon wajib menyetor sejumlah formulir, diantaranya formulir B1KWK yakni Surat Keputusan (SK) partai politik (parpol) tingkat pusat tentang calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung. "Untuk SK parpol pendukung ini ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol atau nama lain yang setingkat,"ucap Kubais.
Paslon juga menyerahkan formulir BKWK yakni kesepakatan parpol pendukung tingkat dua mengenai calon bupati dan wakil bupati yang diusung. Kemudian bagi kepala daerah (bupati) yang mencalonkan diri sebagai bupati di daerah lain, maka yang bersangkutan wajib menyertakan surat pernyataan pemberhentian dirinya yang ditandatangani dan bermaterai. Yang bersangkutan juga menyerahkan tanda terima bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan masih dalam proses pengurusan.
Kemudian, yang bersangkutan juga menyerahkan surat keterangan dari pihak yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan masih dalam proses pengurusan yang diserahkan paling lambat lima hari setelah pendaftaran.
Sementara untuk syarat calon diantaranya adalah surat keterangan catatan kriminal (skck), daftar riwayat hidup, KTP, ijazah, NPWP, dan lain-lain. "Untuk ijazah, syarat dalam PKPU No.1 minimal ijazah SMA," pungkasnya.
Untuk calon petahana, wajib cuti pada saat kampanye, mulai tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember. Sementara untuk calon kepala daerah yang berhenti dari jabatannya, wajib menyerahkan surat pengunduran dirinya yang telah diproses oleh pihak yang berwenang, paling lambat 30 hari sebelum hari H pemilihan. (sra/aji)