nasional

Pemkab Muna: Laksanaan Salat Tarawih dan Buka Puasa di Rumah Saja

Jumat, 24 April 2020 | 10:19 WIB
Ali Sadikin   RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1441 H tahun 2020 Masehi di tengah wabah Covid-19. SE Nomor 451.1/161 tahun 2020 ini salah satunya mengatur tentang pelaksanaan salat tarawih dan buka puasa bersama. Dalam SE yang diteken langsung oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba,ST ini menginstruksikan kepada masyarakat Muna agar pelaksanaan sahur dan buka puasa bersama (bukber) dilakukan secara individu atau dengan keluarga inti di rumah, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama). Juga terkait dengan pelaksanaan salat tarawih, agar pelaksanaannya dilakukan secara individual atau berjemaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing. Pemkab Muna melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Muna, Ali Sadikin menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan sebagai panduan bagi masyarakat muslim Kabupaten Muna selama bulan suci Ramadan, untuk mencegah dan menekan penyebaran virus Corona (Covid-19). Instruksi tersebut juga berdasarkan SE Menteri Agama RI Nomor. 6 tahun 2020. Surat Edaran ini bisa diabaikan ketika sudah ada pernyataan resmi pemerintah pusat dan daerah yang menyatakan telah aman dari Covid-19. Bagi masyarakat yang tak mengindahkan SE tersebut, Pemkab Muna akan melakukan langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB