Rapat Dengar Pendapat antara Pemkab Koltim, Perusahaan sawit dan warga yang diduga lahannya diserobot oleh PT. Sari Asri Rezki Indonesia.
TIRAWUTA - Warga pemilik lahan dengan perusahaan kelapa sawit PT. Sari Asri Rezki Indonesia (SARI) hingga saat ini masih bersengketa, atas lahan yang diklaim kedua pihak. Warga setempat beserta bukti kepemilikan tanah yang diduga keras lahannya diserobot perusahaan itu, hingga kini masih dirundung duka.
Ashar Colleng (45), warga Desa Tawatawaro, Kecamatan Tinondo kepada Rakyat Sultra Senin (20/4/2020) mengungkapkan punya sertifikat hak milik atas tanah tahun 2002, surat pemberitahuan pajak terutang dan kwitansi pembayaran pajak dari tanah miliknya yang diserobot perusahaan kelapa sawit.
Ashar mengaku tidak pernah menjual tanahnya itu ke PT.SARI. Sebab ia masih memanfaatkannya untuk bertani. Bahkan, sebagian besar luas lahan digunakannya untuk menanam padi.
"Kita ini butuh kepastian kasian. Saya tidak pernah jual tanah saya ini, tapi kenapa diambil. Belinya perusahaan sama siapa, saya juga bingung. Kita ini petani miskin, mau cari nafkah dimana selain bertani," ujarnya sambil memperlihatkan bukti kepemilikan tanahnya.
Senada dengan itu, perempuan bernama Samung (56) mengaku sudah mengolah tanah di Tinondo sejak puluhan tahun lalu.
Meski ia tak punya sertifikat tanah, namun ia mempunyai SKT yang terbit tahun 1984 dengan tanda tangan Maddu Yunus yang kala itu menjabat Camat Mowewe dan Kallaseng selaku Kades Tinondo.
Tanah itu juga diakuinya tidak pernah dijualnya ke pihak manapun. Karena ia sangat bergantung dengan tanah yang diolahnya itu.
"Sejak dulu saya menanam macam-macam. Lada, Merica dan lain-lain. Sekarang tidak lagi, sejak sengketa ini," ucapnya.
Sementara itu, Humas PT. SARI, Jery saat rapat bersama pemerintah koltim, DPRD Koltim dan masyarakat, di Kantor DPRD Koltim beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya punya dasar hukum soal kegiatannya mengolah sawit, termasuk dokumen pembebasan lahan, baik milik negara maupun masyarakat.
Dalam forum rapat tersebut, terjadi adu mulut antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Jery mengatakan ia punya dokumen lengkap. Namun pernyataannya itu dipotong oleh masyarakat.
"Sama siapa kau bayar tanah itu. Coba buka," teriak masyarakat dengan lantang dalam forum rapat.
Dalam forum rapat saat itu, disepakati akan dibentuk timsus untuk penyelesaian sengketa. Tim beranggotakan Pemda, DPRD, BPN dan masyarakat. Pihak yang bersengketa diarahkan untuk menunjukkan bukti-bukti demi melancarkan proses mediasi.
Kedua belah pihak sepakat menunjukkan seluruh bukti, termasuk batas yang masing-masing diklaim di lapangan. Seluruh kegiatan penanaman di lahan sengketa pun dihentikan total.
Sementara itu, Kepala BPN Koltim, M. Rahman, S.Si.T, MM, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/4), menjelaskan tim yang terbentuk sejak akhir Februari itu, telah selesai mengumpulkan data di lapangan pada akhir Maret 2020 lalu.
Data tersebut antara lain sertifikat tanah milik masyarakat, khususnya di Desa Weamo, termasuk sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SARI seluas 856 hektare.
"Datanya sudah ada semua dari kedua belah pihak. Kita mau tindaklanjuti tapi terhalang gara-gara virus corona. Karena kita mau berkumpul tidak boleh dulu. Harus ditekankan ke masyarakat, ini semua masih berjalan," ucapnya.
Data yang dihimpun tersebut selanjutnya akan dibahas bersama tim. Diakuinya, ia hanya berperan sebagai pihak yang memediasi. Sedangkan ujung tombak berada ditangan perusahaan dan masyarakat.
M. Rahman mengungkapkan, saat turun lapangan, ia hanya punya kepentingan mengambil data, bukan untuk membeberkan siapa yang berhak. Perannya hanya sebagai fasilitator, membantu para pihak menyelesaikan masalah yang ada.
"Tinggal kita validasi dengan seluruh dokumen yang ada. Ini kasus perdata, semua harus berkepala dingin," katanya.
Soal pembebasan lahan, ia mengimbau adanya transparansi seluruh pihak. Semuanya harus membuka diri, ada kesepakatan dan melahirkan titik temu.
"Katakan saja apa adanya. Jangan ada yang disembunyikan. Saya pun bicara apa adanya. Semua klop dan tenang kalau begitu," lanjutnya.
Kepala BPN Koltim tetap berkomitmen membantu para pihak. Ia pun berharap, pihaknya dapat membawa manfaat bagi pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Sehingga tujuan seluruh pihak tercapai.
"Dengan itu maka cita-cita negara juga tercapai, bagaimana tanah itu membawa kemakmuran untuk masyarakat, bermanfaat bagi orang banyak," tutupnya. (p1/a/aji)