nasional

2.039 Kios Pupuk Dicabut Izinnya, Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Tak Ganggu Pertanaman Petani

Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:32 WIB
Pasokan pupuk Urea di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Kota Palembang Sumsel (Dok. Humas Pusri)

Rahmad menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Mentan Amran dan akan memberikan sanksi tegas kepada kios yang melakukan kecurangan.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, begitu ada yang melanggar maka langkah pertama adalah menutup secara sistem, kedua tim kami akan memasang plakat di kiosnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah akan kami tutup permanen. Namun jika tidak terbukti, kami akan melakukan pembinaan khusus,” kata Rahmad.

 

Ia menambahkan, Pupuk Indonesia juga menyiapkan langkah antisipasi apabila ada seluruh kios di satu kecamatan yang terkena sanksi.

“Kalau di satu kecamatan semua kiosnya kena, kami akan cari cara agar petani di wilayah itu tetap bisa menebus pupuk melalui mekanisme khusus,” tambah Rahmad.

Lebih lanjut, Dirut Pupuk Indonesia menyampaikan realisasi penyaluran Pupuk Bersubsidi Nasional hingga 11 Oktober 2025 menunjukkan capaian yang positif dan terkendali.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB