Dalam kasus ini, Kerry dan Gading disebut menggunakan uang sebesar Rp 176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand. Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah pihak dari Pertamina, di antaranya Yoki Firnandi, Sani Dinar, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
Dari kegiatan sewa terminal BBM Merak ini, Kerry, Gading Ramadhan, dan Riza Chalid diduga diperkaya melalui PT OTM sebesar Rp 2,905 triliun.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut perbuatan Kerry dan pihak lain menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 91,3 triliun, dengan total mencapai Rp 285 triliun.
Sementara, keuntungan pribadi yang diperoleh Kerry dari seluruh rangkaian kasus ini mencapai Rp 3,07 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama keempat terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.