nasional

Kolaka Zona Merah Peredaran Narkoba

Kamis, 29 September 2016 | 10:58 WIB

-
Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei bersama Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di Kantor BNN Kolaka, Rabu (28/9). (AZHAR SABIRIN/Rakyat Sultra)

KOLAKA, RSONLINE - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Eryan Noviandi mengatakan, saat ini Kolaka masuk dalam zona merah peredaran narkoba.

“Kolaka merupakan salah satu dari sekian kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara yang masuk dalam zona merah peredaran narkoba," tandas Eryan.

Menyikapi hal tersebut, perlu upaya tegas oleh semua pihak. Menurut dia, ketika suatu daerah dinyatakan sebagai zona merah, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba.

"Ketika masuk zona merah maka sudah bukan lagi dilakukan antisipasi tapi harus diberantas dengan melibatkan semua pihak,” katanya.

Karena itu, dalam waktu dekat BNN akan membentuk tim terpadu dan posko anti narkoba di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei mengungkapkan, masuknya Kabupaten Kolaka dalam zona merah peredaran narkoba merupakan tantangan bagi pemerintah daerah guna menyikapi persoalan itu.

"Kita perlu lakukan upaya untuk menurunkan status Kolaka sebagai zona merah peredaran narkoba," pintanya.

Ia menilai, posisi Kolaka sebagai gerbang transportasi baik itu darat, laut maupun udara menjadi peluang bagi peredaran narkoba. Saat ini, narkoba bukan hanya mengincar pejabat tingkat atas tapi kini juga mengincar masyarakat bawah.

“Tanpa kita sadari narkoba dapat menyerang siapa saja, sehingga dengan MoU ini tujuan kita untuk memberantas narkoba dapat terwujud," pungkasnya. (RS)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB