Kolaka – Pelebaran Jalan Pemuda Kabupaten Kolaka sempat terhenti beberapa bulan lalu. Kini jalan itu akan kembali dilanjutkan. Perusahaan pemenang tender yang baru telah melakukan penandatanganan kontrak untuk melanjutkan pelebaran jalan tersebut.
Sebelumnya, PT Rekayasa Semesta Utama melaporkan Kepala Satker Ir Syaiful Rijal MSi dan PPK Edison Tandungan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra karena memutuskan hasil tender secara sepihak.
“Mudah-mudahan bulan ini pengerjaan jalan sudah bisa dilakukan, karena berdasarkan aturan paling lama 20 hari setelah perusahaan sudah tandatangan kontrak maka pengerjaannya sudah harus dimulai,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kolaka, Abbas di ruangannya, Rabu (7/9). Pelebaran jalan pemuda menjadi dua jalur dari KM 2 hingga KM 9 ditargetkan tuntas tahun ini. Namun, rencana itu bergeser dari target sebelumnya karena kontrak perusahaan pemenang tender proyek telah diputus oleh Satker.
Menurut dia, apabila perusahaan pemenang tender pertama tidak diputus kontrak, maka saat ini pengerjaan jalan tesebut sudah dapat mencapai 80 persen. Namun, kedua perusahaan sebelumnya itu diputus kontrak, maka pekerjaan proyek tersebut dipastikan baru akan tuntas pada tahun 2017 mendatang.
Bukan hanya sekali Satker melakukan pemutusan kontrak. Satker juga diketahui telah melakukan pemutusan kontrak dengan perusahaan lainnya yang akan mengerjakan proyek tersebut.
“Kami dapat kabar bahwa perusahaan pertama pemenang tender itu diputus kontrak karena progresnya terlalu kecil dan tidak sesuai rencana. Sedangkan perusahaan yang kedua belum sempat melakukan penandatanganan kontrak, baru sekedar pengusulan calon pemenang ke Satker, namun Satker menolaknya," ungkap Abbas.
Adapun anggaran yang disediakan untuk tahun ini mencapai Rp 34 miliar. Sedangkan anggaran yang disediakan untuk tahun 2017 mencapai Rp 36 miliar. “Anggaran yang telah di habiskan untuk proyek tersebut, baru sekitar Rp 5 miliar," tutupnya. (p7/b/din)