nasional

Tersangka Korupsi Pagar USN dan RS Kolaka Ditahan

Jumat, 29 Juli 2016 | 11:53 WIB
Ilustrasi

 

 

KOLAKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menahan tiga tersangka kasus korupsi selama pecan ini. Mereka yang ditahan untuk dua kasus berbeda. Meski begitu, ketiganya ditahan dalam waktu bersamaan, Senin (25/7), sekitar pukul 18.30 WITA.

Dua kasus korupsi itu adalah pembangunan pagar Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dan kasus korupsi Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka.

Kejari menahan ketiga tersangka yang diketahui bernama Abdul Wahab Tahir yang merupakan tersangka kasus pembangunan pagar kampus Universitas Sembilanbelas November (USN) dalam proyek yang menggunakan dana APBN 2015 dengan nilai anggaran Rp 1,7 miliar.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi kesalahan perencanaan, sehingga menyebabkan kerugian negara sekira Rp 300 juta.

Kemudian, Kejari Kolaka juga menahan Yasmin serta Sahira yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi RSBG terkait dana pendapatan RSBG senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2015 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian membenarkan penahanan ketiga tersangka tersebut. Ia mengungkapkan, melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB